Ribut JHT Baru Cair di Usia 56 Tahun, Buruh di Kota Bandung Desak Permenaker Nomor 2 Dibatalkan

Forum buruh di Kota Bandung saat menyampaikan aspirasi ke Plt Wali Kota. (FOTO: Diskominfo Kota Bandung)

HALOKARAWANG.id – Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana berjanji akan menyampaikan aspirasi para buruh yang menolak Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.

Permenaker Nomor 2 tahun 2022 yang mengatur soal tata cara dan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) lebih banyak menimbulkan respons negatif dari para buruh.

Hal itu diungkapkan Yana saat menerima Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Forkom SP/SB) Kota Bandung di Balai Kota Bandung, Senin, 7 Maret 2022.

Saat pertemuan itu, Forkom SP/SB Kota Bandung menyatakan keberatan dengan Permenaker No 2 tahun 2022. “Mudah-mudahan kami dari Pemerintah Kota Bandung bisa memfasilitasi dengan menyampaikan pernyataan sikap ini ke Pemerintah Pusat,” ucap Yana.

Yana mengaku, dibatalkannya Permen 2 tahun 2022 karena dianggap tidak memenuhi hak buruh terutama yang terkena PHK.

“Hak buruh itu jangan sampai hilang. Kami terima dulu apa yang mau disampaikan lalu dikaji sesuai regulasi. Jika memungkinkan kita coba berikan surat pengantar aspirasi pernyataan sikap dari para buruh,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Hermawan, Ketua SBSI 92 menyampaikan, PHK massal sedang terjadi di masa pandemi. Hal tersebut membuat gelombang PHK kian menjadi-jadi hingga banyak buruh klaim dana JHT.

“Dana JHT menjadi harapan terakhir buruh saat terkena PHK massal. Itu merupakan hak iuran pekerja yang dikelola oleh BP Jamsostek,” ucap Hermawan.

Hermawan berharap, masih ada ruang waktu untuk mencabut Permenaker Nomor 2 tahun 2022 yang nantinya mulai berlaku pada Mei 2022 mendatang.

“Harapan terakhir kami, jika tidak bisa membatalkan Permen 2 tahun 2022, tentu kami minta BP Jamsostek untuk bisa mencairkan hak dana JHT buruh pekerja,” pinta Hermawan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *