Pemkab dan Polres Karawang Deklarasi Anti Knalpot Brong

Knalpot Brong Polri
Ilustrasi Knalpot Brong. (Polri.go.id)

HALOKARAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang bersama Polres Karawang komitmen untuk melarang penggunaan knalpot brong yang dirasa cukup mengganggu ketertiban di masyarakat.

Komitmen Pemkab dan Polres Karawang melarang penggunaan knalpot brong merupakan upaya dalam memberikan rasa nyaman bagi warga dari suara bising kendaraan.

Penggunaan knalpot brong selama ini memang cukup banyak dikeluhkan oleh masyarakat, selain suara bisingnya yang cukup menganggu, juga berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.

BACA JUGA: Awalnya Disangka Korban Begal, Seorang Warga Karawang Ternyata Tewas Dibunuh Istri dan Adik Ipar

“Kami bersama pihak kepolisian sepakat dan berkomitmen melarang penggunaan knalpot brong pada sepeda motor karena cukup mengganggu kenyamanan masyarakat,” kata Bupati Karawang Aep Syaepuloh, saat deklarasi anti knalpot brong dikutip dari Antara.

Aep mengatakan pelarangan penggunaan knalpot brong di wilayah Karawang sudah diatur dalam peraturan daerah (perda), yakni Perda Karawang Nomor 12 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman dan perlindungan masyarakat.

BACA JUGA: Amankan Pemilu 2024, Polres Karawang Terjunkan 780 Personel

Dalam perda itu, di antaranya disebutkan dalam pasal 19 huruf (j) bahwa setiap orang atau badan dilarang membuat dan/atau menjual knalpot racing/brong apabila tidak sesuai standar nasional Indonesia (SNI) tanpa izin.

Karenanya, tegas Aep, masyarakat, khususnya pemilik kendaraan harus mematuhi peraturan tersebut, dengan tidak menggunakan dan menjual knalpot brong.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *